Kembang Kuning, 6 Oktober 2025 – Pemerintah Desa Kembang Kuning, Kecamatan Sikur, menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) Pencermatan RKPDes sekaligus Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan RKPDes Tahun 2026.
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Desa Kembang Kuning dan dihadiri oleh Bapak Camat Sikur beserta jajarannya, Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), BPD, perangkat desa, serta perwakilan lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Kembang Kuning menyampaikan bahwa RKPDes merupakan dokumen penting yang menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa pada tahun 2026. Beliau menegaskan pentingnya partisipasi seluruh elemen masyarakat agar program yang direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan warga.
Sementara itu, Camat Sikur memberikan apresiasi atas kesiapan Pemerintah Desa Kembang Kuning dalam menyusun RKPDes secara partisipatif dan transparan, serta berharap hasil musyawarah dapat mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
Dalam sesi musyawarah, Sekretaris Desa Kembang Kuning memaparkan hasil pencermatan terhadap rancangan RKPDes Tahun 2026, yang sebelumnya telah melalui proses penjaringan usulan dari Musyawarah Dusun (Musdus). Pembahasan dilakukan secara terbuka dan interaktif untuk memastikan bahwa seluruh program dan kegiatan yang direncanakan benar-benar sesuai dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
Melalui proses pencermatan dan pembahasan bersama, seluruh peserta musyawarah menyepakati rancangan RKPDes Tahun 2026 untuk kemudian ditetapkan menjadi dokumen resmi melalui Peraturan Desa (Perdes) Kembang Kuning Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2026.
Kegiatan berjalan lancar dan ditutup dengan penandatanganan berita acara penetapan RKPDes. Dengan ditetapkannya dokumen tersebut, Pemerintah Desa Kembang Kuning siap melaksanakan program pembangunan tahun 2026 secara terarah dan bermanfaat bagi masyarakat.